Sunday, July 7, 2013

PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN (part2)

Penyidik dalam Pasal 94 Ayat 1 dalam hal ini adalah Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Skema koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS-LH.






Tujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan hidup dalam menangani kasus lingkungan hidup melalui: 
a. koordinasi 
b. Harmonisasi pemaknaan hukum
c. Peningkatan kapasitas dan kompetensi
d. Pembentukan tim penegakan hukum lingkungan terpadu


Wewenag PPNS-Lingkungan Hidup Pasal 94 Ayat 2:
  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang
  4. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain
  5. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan bukti,pembukuan, catatan, dan dokumen lain
  6. Melakukan penyitaan terhadap barang dan bahan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
  7. Meminta bantuan ahli dalam rangka tugas penyidikan 
  8. Menghentikan penyidikan
  9. Memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual
  10. Melakukan penggeledahan terhadap badan,  pakaian, ruangan dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana
  11. Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana serta berkoordinasi dengan Penyidik Polri 















No comments: