Wednesday, December 30, 2015

Dasar Hukum Internasional Untuk Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat


Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Aksi Kemanusiaan didasarkan pada kerangka kerja hukum internasional yang mengatur kewajiban-kewajiban Negara terhadap warga negaranya dan warga lain yang berada di Negara tersebut, dan oleh karenanya setiap standar merujuk pada perangkat hukum internasional yang relevan. Akan tetapi, standar ini tidak dibuat untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai berbagai perangkat hukum, melainkan menyediakan titik awal bagi para pekerja kemanusiaan untuk dapat mencari informasi lebih banyak jika diperlukan.

Kerangka kerja hukum internasioanl terutama tersusun dari tiga hukum yang saling terkait dan menguatkan: International Humanitarian Law (Hukum hak asasi manusia internasional), International Humanitarian Law (hukum humaniter internasional), dan International Refugee Law (hukum internasioanal tentang pengungsi).



Hukum hak asasi manusia internasional menetapkan hak-hak inidividu, dan berlaku baik dalam masa damai maupun konflik. Beberapa hak tertentu dapat ditunda pemenuhannya (dikesampingkan) dalam keadaan darurat, tetapi hak-hak mendasar seperti hak untuk hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan harus tetap dipenuhi. Tanggung jawab Negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi telak disepakati antar Negara di dalam berbagai perjanjian atau konvensi (kesepakatan resmi antar Negara yang membawa kewajiban legal). Sangatlah penting untuk mengetahui konvensi mana yang sudah diratifikasi oleh setiap pemerintah, karena hanya konvensi-konvensi tersebut yang dapat mengikat Negara secara hukum.

Hukum humaniter internasioal mengatur perilaku semua pihak yang bertikai selama konflik, baik internasional maupun internal dan memberikan perlindungan khusus bagi warga sipil. Hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam Konvensi-konvensi Jenewa. Protokol tambahan I dari dari Konvensi Jenewa berhubungan dengan konflik bersenjata internasional dan Protokol Tambahan II berhubungan dengan konflik bersenjata internal.

Hukum internasional tentang pengungsi menangani hak dan perlindungan pengungsi. Pengungsi adalah individu-indvidu yang :
  1. Berada di luar negara kebangsaan atau tempat tinggal mereka
  2. Memiliki ketakutan beralasan terhadap penganiayaan akibat ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dari kelompok sosial tertentu atau pendapat politik mereka.
  3. Tidak dapat atau tidak ingin dilindungi oleh negara asal tersebut, atau untuk kembali kesana karena takut akan penganiayaan.


Ada beberapa standar internasional biasanya disebut dengan hukum "lunak" yang tidak mengikat secara hukum. Dengan kata lain peraturan-peraturan tersebut tidak dapat mendorong tanggung jawab negara. AKan tetapi, peraturan-peraturan tersebut dianggap mengikat secara moral dan menyediakan panduan yang penting.

       

No comments: