Friday, April 1, 2016

Empat Perinsip Utama yang Diatur Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Hubungannya dengan Aksi Kemanusiaan

Kelangsungan Hidup dan Perkembangan
Seperti halnya hak anak untuk hidup, para pekerja kemanusiaan juga harus mempertimbangkan dampak dari situasi darurat dan respons terhadap perkembangan fisik, psikologos, emosional, sosial dan spiritual anak.

Non-Diskriminasi
Seringkali dituasi darurat memperbesar berbagai perbedaan yang ada dan semakin memarginalkan mereka yang sudah menghadapi resiko diskriminasi. Para pekerja kemanusiaan harus mengidentifikasi dan memonitor pola-pola diskriminasi dan kekuasaan yang telah mapan maupun yang baru, dan mengatasinya saat melakukan respons.




Partisipasi Anak
Pekerja kemanusiaan harus memastikan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki diberikan ruang dan kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna pada semua tahap yang memungkinkan dalam kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Anak laki=laki dan anak perempuan dengan usia dan kemampuan yang berbeda serta beragam sudut pandang, harus didukung untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang keselamatan dan semua pandangan ini harus dihargai dan ditanggapi dengan serius. Para Pekerja kemanusiaan harus menyadari berbagai nilai, kepercayaan dan asumsi yang mereka miliki tentang masa kanak-kanak dan peran anak dan keluarga, serta berusaha untuk tidak memaksakan hal-hal tersebut kepada anak.

Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Dalam setiap tindakan yang menyangkut anak-anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip in harus memandu rancangan, pemantauan, dan penyesuaian semua program dan intervensi kemanusiaaan. Ketika pekerja kemanusiaan mengambil keputusan tentang seorang anak, protokol perlindungan anak yang sudah disepakati harus dilaksanakan untuk memastikan prinsip-prinsip ini ditegakkan.


  

No comments: