Saturday, August 22, 2015

Sekolah Tangguh Bencana, Langkah 2 Bentuk Komite Keselamatan dan Tim Keselamatan

Setelah melakukan langkah pertama kita lanjutkan dengan langkah 2 Bentuk Komite Keselamatan dan Tim Keselamatan untuk membangun  Sekolah Tangguh Bencana. Komite Keselamtan dan Tim Keselamatan haruslah dibentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai peran dan fungsinya.

KOMITE KESELAMATAN SEKOLAH
Komite Keselamtan memiliki peran sebagai penyusun, pengambil dan penjaga kebijakan keselamatan di sekolah. Struktur Komite Keselamtan berasal dari :
1. Unsur pimpinan sekolah (Kepala/Wakil Kepala Sekolah)
2. Guru
3. Orang Tua/Wali murid
4. Komandan satuan pengamanan
5. Perwakilan pedagang atau pengurus kantin sekolah
6. Pelatih/pembina ekstrakulikuler terkait kebencanaan (PMR, Pramuka, PKS, dll)

Peran dan Tugas Komite Keselamatan
Peran dan tugas Komite Keselamtan adalah :
  1. Membuat organisasi Komite Keselamatan dan Tim Keselamatan
  2. Mengawasi jalannya program sekolah aman
  3. Menginisiasi dan mensahkan rencana keselamatan sekolah (RKS) bersama tim keselamatan
  4. Mengorganisasi dan merencanakan rencana kontingensi (Renkon) sesuai ancaman bencana/kedaruratan yang ada di sekolah dan sekitar sekolah bersama tim keselamatan
  5. Menginisiasi dan mensahkan Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan darurat bersama tim keselamatan
  6. Bersama Tim Keselamatan membuat program kerja tahunan
  

Susunan Komite Keselamatan
Secara organisasi, susunan komite keselamatan adalah :
  1. Ketua Komite Keselamtan
  2. Wakil Ketua Komite Keselamatan
  3. Sekretaris Komite Keselamatan
  4. Bendahara Komite Keselamatan
  5. Beberapa anggota yang peran dan tugasnya ditentukan dalam rapat komite, misalnya : a. Bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. Bidang Knowledge management; c. Bidang kerjasama pemangku kepentingan (Stakeholder); d. dll Sesuai kebutuhan
TIM KESELAMATAN SEKOLAH
Dalam menjalankan dan memastikan keselamatan warga sekolah sehari-hari maka perlu dibentuk Tim Keselamatan Sekolah, tim ini memiliki tugas menjalankan kebijakan dan keputusan yang telah disusun bersama Komite Keselamatan dan disahkan oleh Komite Keselamatan.
Tim ini berasal dari :
1. Guru
2. Satpam
3. Pekerja kebersihan
4. Pedagang di kantin sekolah

Tim ini terdiri dari beberapa bidang dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya. Komandan Tim Keselamatan bersama Komite keselamatan bertugas :
  1. Menginisiasi dan mensahkan rencana keselamatan sekolah (RKS) bersama Tim Keselamatan
  2. Menginisiasi dan mensahkan rencana kontingaensi (Renkon) sesuai ancaman bencana/kedaruratan yang ada di sekolah dan sekitar sekolah bersama Tim Keselamatan
  3. Menginisiasi dan mensahkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penanganan Darurat bersama Tim Keselamatan 
  4. Bersama Tim Keselamatan membuat program kerja tahunan.
Peran dan Tugas Tim Keselamatan
Tim Keselamtan berperan sebagai pelaksana harian dalam upaya pengurangan resiko dan penanganan darurat, baik teknis, administratif, maupun penghubung.

Kelompok Teknis
Kelompok teknis berperan sebagai penanggap pertama pada kejadian kedaruratan atau hampir kedaruratan atau bencana. Kelompok ini terbagi menjadi 2 sub kelompok, yaitu : Penanggub Jawab Area dan Tim Darurat

Penanggung Jawab Area
Tim ini memiliki tanggung jawab utama di area-area tertentu. Anggota tim ini sebaiknya yang biasa melaksanakan pekerjaan di area tersebut (misalnya anggota tim yang berasal dari kelompok penjual kantin, maka tanggung jawabnya adalah di area kantin) Tim ini berperan sebagai : 1) Penanggap darurat atau penanggap pertama, 2) Pemberi informasi/peringatan dini kepada kelompok penghubung dan komandan tim serta kepada warga sekolah, 3) Pengarah atau pemandu bila terjadi evakuasi pada area yang menjadi tanggung jawabnya, 4) Penyapu bersih yaitu memastikan tidak ada orang yang tertinggal di area yang menjadi tanggung jawabnya bila proses evakuasi dilakasanakan, dengan kata lain ia adalah orang-orang terakhir yang meninggalkan area yang menjadi tanggung jawabnya.
Anggota tim ini berasal dari : 1) Guru piket, guru kelas atau wali kelas untuk penanggung jawab lantai kelas, 2) Petugas satpam untuk area parkir, 3) Pedaganng di kantin untuk area kantin, 4) Pengelola masjid untuk area masjid, 5) Dll sesuai kebutuhan dan karakter sekolah.

Tim Darurat
Tim Darurat adalah tim yang memiliki keterampilan tertentu dalam penanganan darurat/bencana, misalanya pertolongan pertama, pemadaman awal dan evakuasi. Anggota tim berasal dari : Guru, Anggota Satpam, Pekerja Sekolah, dll.
Tim Darurat harus memiliki keterampilan tertentu dan terlatih serta memiliki sertifikat sesuai tugasnya.

Kelompok Penghubung
Kelompok Penghubung memiliki peran dan tugas :

  1. Disaat tenang atau tidak ada kedaruratan/bencana;  menjalin komunikasi dan hubungan dengan lembaga /Badan kedaruratan/Penanggulangan bencana atau lembaga penyedia informasi peringatan dini (Pemadam kebakaran, PMI, TNI, Polri, BPBD, BMKG, PVMBG dll)
  2. Disaat terjadinya kedaruratan/bencana 
  • Menyampaikan informasi dan peringatan dini kepada seluruh warga sekolah
  • Menghubungi atau meminta bantuan kepada lembaga/badan kedaruratan/penanggulangan bencana (Pemadam kebakaran, PMI, TNI, Polri, BPBD dll)
Kelompok Administrasi
Kelompok administrasi bertugas:
  1. Menyiapkan dokumen-dokumen atau surat-surat yang diperlukan oleh manajemen dan tim keselamatan
  2. mengarsipkan dokumen-dokumen, namun tidak terbatas pada kejadian, kegiatan dam surat menyurat.

      

No comments: