Dalam Setiap situasui darurat terdapat banyak ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, perlindungan anak menjadi sebuah pertimbangan penting dalam setiap aksi kemanusiaan, dan tujuan perlindungan anak seringkali menjadi sebuah komponen eksplisit dari kesiapsiagaan dan respons kemanusiaan.
Sphere menjelaskan Aksi Kemanusiaan dan Respons Kemanusiaan sebagai berikut:
Aksi Kemanusiaan: Tujuan dari aksi kemanusiaan adalah untuk menyelamatkan jiwa, meringankan penderitaan dan mempertahankan martabat manusia selama dan setelah bencana sosial dan bencana alam, sekaligus mencegah dan memperkuat kesiapsiagaan terhdap terjadinya kejadian-kejadian tersebut.
Aksi kemanusiaan memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan: melindungi manusia dan memberikan bantuan (lihat respons kemanusiaan). Aksi kemanusiaan berakar pada prinsi-prinsip kemanusiaan - Humanity (rasa kemanusiaan), Impartiality (ketidakberpihakan), neutrality (nertalitas) dan independence (kemandirian).
Respons Kemanusiaan: Respons kemanusiaan adalah satu dimensi dari aksi kemanusiaan (lihat aksi kemanusiaan di atas). Fokusnya adalah penyediaan bantuan dalam situasi darurat yang terjadi.
Diawal respons kemanusiaan, pelbagai kebutuhan mendesak untuk perlindungan anak dalam sebuah situasi darurat akan mencakup pengasuhan sementara bagi anak-anak terpisah dari orang tua atau tanpa pendamping, penelusuran keluarga, intervensi cepat untuk mencegah keterpisahan dari keluarga, dukungan psikologis bagi anak dan keluarga yang sedang dalam tekanan, dan perlindungan dari berbagai macam kekerasan dan resiko-resiko seperti perekrutan ke dalam angkatan atau kelompok bersenjata, atau bentuk eksploitasi lainnya.
Dalam sebagian besar kasus, keluarga dan mereka yang menjadi bagian dari masyarakat terdampak akan secara alamiah merespons semua kebutuhan ini sebaik-baiknya dan beragam institusi dari luar wilayah mungkin menemukan cara-cara untuk mendukung dan melengkapi seluruh upaya tersebut.
Aksi kemanusiaan untuk perlindungan anak juga melibatkan kesiapsiagaan, termasuk penguatan sistem perlindungan anak sebelum, selama, dan setelah sebuah situasi darurat, untuk meningkatkan ketahanan negar, masyarakat, keluarga dan anak terhadap kedaruratan serta memitigasi dampaknya.
Sistem kemanusiaan internasional mengakui perlindungan anak sebagai bentuk penyelamatan jiwa dan aktivitas perlindungan anak tersebut termasuk di dalam kriteria Central Emergency Relief Fund-CERF (Dana Pusat untuk Bantuan Situasi Darurat) dari Persatuan Bangsa-Bangsa. UNICEF adalah lembaga utama untuk perlindungan anak di dalam sistem klaster dan perlindungan anak dilekatkan di dalam klaster perlindungan global yang dipimpin UNHCR.
No comments:
Post a Comment