Terkenal hanya saja bukan dalam hal yang baik. Entah apa alasan dan niatnya isengkah, pamer, atau apalah, pastinya apa yang telah dilakukan menjadi viral di dunia maya akibat upload foto yang tentu saja tindakan yang tergambar di foto benar-benar kesalahan.
Bagaimana tidak memposting foto hewan yang dilindungi, tragisnya lagi kondisi hewan tersebut dalam kondisi mati, setelah diusut pengakuannya pun tidak kalah mengejutkan hewan itu ternyata dijadikan santapan makanan oleh pelaku.
Padahal berburu satwa liar yang hanya untuk kesenangan belaka itu tidak patut dibanggakan. Itu tidak etis dan bahkan memalukan. Apalagi jika perburuan satwa liar itu menyangkut jenis satwa yang dilindungi, maka ini bisa bisa terjerat hukum. Itu tindakan kriminal yang bisa diganjar hukuman penjara!
Memang beberapa saudara kita yang di pedalaman itu masih berburu satwa liar, namun itu untuk menyambung hidup dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan etika. Akan tetapi pemburu kota, yang berburu dengan senapan, yang sok gagah dengan hasil perburuannya dengan foto selfie itu, apakah berburu untuk menyambung hidup? Tidak itu hanya sekedar hobby membunuh tanpa alasan yang jelas, itu perbuatan yang tidak patut dibanggakan.
Sekedar mengingatkan kembali di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi bagi yang melanggar juga dicantumkan dalam pasal 40 ayat 2 bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paing lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Tentunya kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya melindungi satwa adalah tugas kita bersama.
No comments:
Post a Comment