REFLEKSI PROVINSI BENGKULU selama 46 TAHUN
Babagaimana Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu??
Oleh : Iponda Margareta
18 November 1967
Pada hari ini provinsi di tepi Samudra Hindia resmi berdiri, Bengkulu. Provinsi kecil yang kaya akan sumber daya alamnya namun sulit untuk maju tertinggal dengan kota-kota lainnya sebagaimana hakekat kota itu sendiri, pembangunan begitu lamban walaupun demikian saya tetap bangga di lahirkan di provinsi Bengkulu.
Sampah bukan lagi permasalahan sederhana melainkan masalah kompleks yang dapat menjadi bom waktu, yang suatu saat akan meledak menjadi bencana. Pencemaran udara, pencemaran tanah dan air, merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan sistem pengelolaan sampah yang belum memadai, sehingga merusak estetika lingkungan yang ada. Secara umum permasalahan sampah di Kota Bengkulu telah menjadi masalah yang serius, terutama meningkatnya volume sampah di lokasi-lokasi tertentu seperti, di pasar-pasar, terminal, pertokoan dan tempat-tempat lain yang padat penduduknya, dengan lingkungan yang kumuh akibat sampah yang berserakan di selokan sisi kiri kanan jalan. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat tertentu masih rendah, apalagi untuk mengolahnya.
Implementasi kebijakan pengelolaan sampah pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu yang secara teknis bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah di Kota Bengkulu secara teoritis sudah cukup baik, namun kenyataan dilapangan masih banyaknya sampah yang berserakan di mana-mana serta TPS-TPS di hampir setiap kelurahan Kota Bengkulu yang setiap harinya sampah-sampah berserakan. Sampah ini terdiri dari sampah plastik, sampah kertas, sampah kain dan sampah bekas bahan makan seperti bekas nasi bungkus. TPS-TPS yang tersedia tersebut menghasilkan pemandangan yang jelek, ini dikarenakan sampah dibiarkan sampai meluap serta menimbulkan aroma yang kurang sedap dan sangat menganggu masyarakat disekitar TPS.
Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa dari kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik dan anorganik, bersifat dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan. Sementara dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu, menyebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, dan fasilitas umum lainnya
Jenis-Jenis Sampah
Berdasarkan asalnya, sampah dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
1. Sampah Organik
Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun. Sampah organik dibagi dua yaitu :
- Sampah Organik Hijau (sisa sayur mayur dari dapur) Contohnya : tangkai/daun singkong, papaya, kangkung, bayam, kulit terong, wortel, labuh siam, ubi, singkong, kulit buah-buahan, nanas, pisang, nangka, daun pisang, semangka, ampas kelapa, sisa sayur / lauk pauk, dan sampah dari kebum (rumput, daun-daun kering/basah) .
- Sampah Organik Hewan yang dimakan seperti ikan, udang, ayam, daging, telur dan sejenisnya.
2. Sampah Anorganik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, kertas, karton, kardus, styrofoam, kaleng.
Mekanisme Pengelolaan sampah
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a) Pengurangan Sampah, yaitu kegiatan untuk mengatasi timbulnya sejak dari produsen sampah (rumah tangga, pasar, dan lainya), mengguna ulang sampah dari sumbernya dan/atau ditempat pengelolaan. Pengurangan sampah akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri, kegiatan yang termasuk dalam pengurangan sampah adalah :
1. Menetapkan sasaran pengurangan sampah
2. Mengembangkan teknologi bersih dam label produk
3. Menggunakan bahan produksi yang dapat di daur ulang atau di guna ulang.
4. Mengembangkan kesadaran program guna ulang atau daur ulang.
b) Penanganan Sampah, yaitu rangkaian kegiatan penanganan sampah yang mencakup pemilahan (pengelompokan sampah menurut jenis dan sifat), pengumpulan (memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengelolaan terpadu), pengangkutan ( kegiatan memindahkan sampah dari sumber sampah, TPS atau tempat pengelolaan sampah terpadu, pengelohan hasil akhir (mengubah bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah sampah) agar diproses lebih lanjut dimanfaatkan atau dikembalikan ke alam/lingkungan dengan baik).
Dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 Pengelolaan Sampah Di Kota Bengkulu. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan yaitu pengurangan penggunaan plastik sebagai sebagai alat pembungkus objek dalam transaksi jual beli oleh pelaku usaha serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Dinas, dinas yang dimaksud merupakan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan sampah yang dalam hal ini adalah Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu. Penanganan sampah yang dilakukan oleh dinas berupa sampah sejenis rumah tangga yang meliputi, Pengelola kawasan yang berada pada kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus wajib menyediakan tempat sampah, terdiri tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik yang tertutup serta mudah dilihat dan dijangkau petugas pengangkut sampah.
Penerapan pengelolaan sampah dengan system 4R, yaitu memakai kembali (re-use), mendorong upaya megurangi (reduce), mendaur ulang (recycle), dan mengganti (replace). Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, dalam Bagian Ketiga Pasal 13 Perda No.02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu “Dinas menangani sampah sejenis sampah rumah tangga”. Pada pasal 4 menyatakan bahwa “sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, tempat usaha industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya”. Pengelola kawasan wajib meyediakan tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik dalam bentuk wadah tertutup yang mudah dilihat dan dijangkau petugas pengangkut sampah.
1. Kawasan Komersial dan Kawasan Industri
Kawasan komersial merupakan pusat perdangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran dan tempat hiburan sedangkan kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri, pada kawasan ini pengelola harus meyedikan tempat sampah sebagaimana terdapat pada pasal 15 yang berbunyi “setiap badan yang berada kawasan komersial dan kawasan industri wajib memilah dan memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik”, pada kawasan ini pihak pengelola diwajibkan untuk menempatkan sampah ke tempat sampah paling lambat pukul 05.00 WIB setiap harinya.
2. Kawasan Khusus
Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/bersekala nasional, seperti kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis dan pengembangan teknologi tinggi. Kawasan khusus di Kota Bengkulu diantaranya Benteng Malbrog dan Rumah Bung Karno. Selanjutnya pada pasal 18 mengatakan bahwa :
(1) Pengelola kawasan khusus wajib menyediakan petugas kebersihan sampah di kawasan masing-masing.
(2) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilah dan memisahkan sampah organik dan sampah anorganik.
3. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
Fasilitas umum berupa antara lain terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan dan trotoar sedangkan Fasilitas sosial berupa rumah ibadah, panti asuhan dan panti sosial. Pada pasal 19 mengatakan bahwa :
a. Pemerintah Kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas sosial
b. Tempat sampah sebagaimana dimaksud apad ayat (1) mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat.
c. Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk wadah tertutup.
Setiap masyarakat yang ada pada fasilitas umum dan fasilitas sosial harus membuang sampah pada tempatnya, sebagaimana terdapat pada pasal 20 bahwa “setiap orang yang berada di fasilitas umum dan fasilitas sosial wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan”.
4. Fasilitas Lainnya
Yang dimaksud dengan fasilitas Lainnya adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bukan kesehatan. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah/swasta, balai pengobatan, apotek, puskesmas, laboratorium, rumah bersalin, klinik, praktek dokter dan praktek bidan sedangkan fasilitas bukan kesehatan seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan parawisata dan pusat kegiatan olahraga. Pada fasilitas kesehatan sebagaimana pada pasal 22 mengatakan bahwa “Setiap pengelola fasilitas kesehatan wajib menyediakan tempat sampah untuk sampah organik, anorganik dan limbah B3”, dalam hal penanganan sampah organik dan sampah anorganik yang terdapat pada fasilitas kesehatan dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu sedangkan untuk penanganan sampah yang berupa limbah B3 dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup, begitu juga pada fasilitas bukan kesehatan pengelola harus menyediakan tempat pembuangan sampah organik dan anorganik. Dalam hal penanganan sampah yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Bengkulu yaitu melakukan pengangkutan sampah yang terdapat pada TPS yang telah disediakan, yang selanjutnya dijelaskan pada pasal 27 bahwa :
(1) Sisa sampah yang tidak bisa diolah ditempat pengelolaan sampah terpadu diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
(2) Sampah sejenis sampah rumah tangga diangkut dari tempat sampah menuju pengolahan sampah terpadu.
(3) Pengangkutan dilakukan oleh petugas Dinas Pertamanan dan Kebersihan dengan menggunakan mobil pengangkut sampah yang ditutup dan terpisah antara sampah organik dan sampah anorganik
Pada Laporan kinerja bidang kebersihan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu dalam pengelolaan persampahan tahun 2011/2012 adalah :
- Jumlah Kelurahan dalam Kota : 67 Kelurahan
- Jumlah LPM : 67 Lpm
- Jumlah Kelurahan yang di layani : 36 Kelurahan
- Potensi sampah di Kota Bengkulu : 515 Ton/hari
- Sampah yang terangkut :329,608 Ton/hari
- Jumlah Objek Pelayanan
- Toko : 287 Unit
- Kantor : 97 Unit
- Panjang jalan yang di layani : 368 Km/hari
- Panjang jalan yang terlayani : 192 Km/hari
- Tingkat Pelayanan jalan yang tersapu : 52,2 %
- Jumlah Titik Penempatan Kontainer : 56 Titik
Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah di kota Bengkulu memiliki sarana dan prasarana yang sangat minim, terutama kurangnya armada penganggkut sampah. Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu memiliki mobil pengangkut sampah sebanyak 20 Unit yang terdiri dari 9 Unit Dum Truck, 10 Unit Amrol dan 1 Unit L.300 sehingga dengan mobil tersebut hanya mampu mengakut sampah sebanyak 329,608 Ton/Hari dari 515 Ton/hari potensi sampah di Kota Bengkulu, dari data tersebut dapat diambil rata-rata bahwa 1 unit mobil penggkut sampah mampu mengangkut sampah sebanyak 16,480 Ton/hari, sehingga dengan 515 Ton/hari jumlah sampah di Kota Bengkulu Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu membutuhkan mobil pengangkut sampah sebanyak 31 Unit.
Instrumen dari kebijakan pengelolaan sampah ini sendiri belum siap, termasuk implementornya dan mindsite warga kota Bengkulu dalam memandang sampah serta pengelolaannya. Sehingga dengan ini kota Bengkulu masih menerapkan metode Open Dumping dalam hal pengelolaan sampah. dalam hal pengelolaan sampah bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab kita bersama selaku masyrakat kota bengkulu dan terus mengkampanyekan kesadaraan mengelolah sampah sampai pada anak usia dini.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bengkulu
Buku Saku Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu tahun 2011
Monografi dinas pertamanan dan kebersihan Kota Bengkulu, 2007
Abidin,Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Edisi 2. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Edisi Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta : Caps
Margareta Iponda.2013.Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Skripsi Ilmu Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
(Iponda Margareta/0026)
No comments:
Post a Comment