Penyidik dalam Pasal 94 Ayat 1 dalam hal ini adalah Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Skema koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS-LH.
Tujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan hidup dalam menangani kasus lingkungan hidup melalui:
a. koordinasi
b. Harmonisasi pemaknaan hukum
c. Peningkatan kapasitas dan kompetensi
d. Pembentukan tim penegakan hukum lingkungan terpadu
Wewenag PPNS-Lingkungan Hidup Pasal 94 Ayat 2:
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan bukti,pembukuan, catatan, dan dokumen lain
- Melakukan penyitaan terhadap barang dan bahan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
- Meminta bantuan ahli dalam rangka tugas penyidikan
- Menghentikan penyidikan
- Memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual
- Melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana
- Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana serta berkoordinasi dengan Penyidik Polri
No comments:
Post a Comment