Sunday, June 23, 2013

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN (bagian 1)



Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia yang mengambil keuntungan dari alam yang bertindak di luar batas kewajaran tanpa memikirkan dampak buruk akibat dari proses yang mereka lakukan seringkali berimbas pada masyarakat. Di dalam peaturan penegakan hukum lingkungan yang didasarkan pada Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ruang lingkup UU No. 32 tahun 2009 meliputi siklus yang saling terkait dan tidak terpisahkan dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.




Definisi pencemaran lingkungan menurut Undang-undang No.23 tahun 1997 adalah masuknya dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya, kemudian Undang-undang tersebut diperbaharui kembali dengan Undang-undang No.32 tahun 2009 isi dai undang-undang tersebut adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009 hematnya menegaskan kembali bahwa ada standar baku mutu lingkungan hidup yang tidak boleh dilampaui.
Definisi perusakan lingkungan, berdasarkan undang No. 23 tahun 1997 adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan keberlanjutan. Dipertegas lagi melalui Undang-undang No. 32 tahun 2009 yang berbunyi tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Artinya pada Undang-undang No. 32 tahun 2009 menjadi jelas perusakan lingkungan itu akan dikatakan perusakan jika melewati kriteria baku dari kerusakan lingkungan hidup yang ditinjau dari perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup baik itu yang berakibat secara langsung maupun tidak langsung.
Instrumen penegakan hukum lingkungan berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2009 terdiri dari administrasi, perdata, dan pidana. Jika terjadi pelanggaran baik itu perorangan atau secara bersama dalam skala perusahaan maka akan dituntut mulai dari segi administrasi, kemudian perdata dan sampai pada pidana.
Pengawasan yang dilakukan dalam skema berikut.


Wewenag pejabat pengawas lingkungan hidup (pasal 74 UU No. 32 tahun 2009)
a. Melakukan pemantauan
b. Meminta keterangan
c. Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d. Memasuki tempat tertentu
e. Memotret
f. Membuat rekaman audio visual
g. Mengambil sampel
h. Memeriksa peralatan
i. Memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau
j. Menghentikan pelanggaran tertentu.

Hubungan antara pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Penerapan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana (pasal 78)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup (pasal 85b ayat 2).
Dasar hukum Penyidik Pegawai negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH)
a. Pasal 94 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
b. UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
c. Keputusan Menteri Hukum dan Ham No.M.04.PW.07.03. tahun 2007
d. Peraturan Pemerrintah No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


   

No comments: