Sunday, November 24, 2013

Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat

Apa yang terjadi jika sumber daya air tidak mampu kita jaga dan kelola dengan baik, akan muncul berbagai masalah yang bermula dari terlalu, semisal:
Terlalu Banyak berakibat pada banjir, terlalu sedikit berakibat pada kekeringan, terlalu kotor berakibat pada penyakit. Diibaratkan seperti "Warung Jamu" tidak terpenuhi:
Secara waktu: butuh di kemarau adanya di penghujan, secara ruang : butuh di A adanya di B, secara jumlah : butuh banyak adanya sedikit, secara mutu : butuh bersih adanya kotor.
Identifikasi masalah dalam pengelolaan sumber daya air berbasis masyarakat :
Ketahanan pangan dan energi terkait air
Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Konservasi sumber daya air
Pendayagunaan sumber daya air
Bencana terkait daya rusak air
Data dan informasi sumber daya air
Partisipasi masyarakat
Ego sektor dan ego wilayah

Landasan Hukum
Peraturan perundangan terkait air:


  • UU 41/1999 Kehutanan
  • UU 7/2004 Sumber daya air
  • UU 32/2004 Pemerintah daerah
  • UU 24/2007 Penanggulangan bencana
  • UU 26/2007 Penataan ruang
  • UU 32/1999 Lingkungan hidup

Tugas, Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab:

  • Masyarakat dilibatkan dan diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air
  • Masyarakat memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air
  • Masyarakat mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya
  • Masyarakat dilarang merusak keberadaan sumber daya air dan kawasan lindungnya


Pengertian Judul
  • Sumber daya air adalah : air, sumber air, dan daya air yang terkandung, di dalamnya
  • Pengelolaan sumber daya air : adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
  • Berbasis masyarakat adalah upaya peningkatan kapasitas dan pelibatan masyarakat untuk mengenali, menelaah dan dan mengambil inisiatif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada secara mandiri.
  • Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  • Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
  • Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
  • Kriteria kawasan lindung : Kemiringan lereng; Jenis tanah; Curah hujan
Beberapa studi kasus antara lain konflik pemanfaatan lahan, konflik waduk, banjir cekungan, reformasi peran masyarkat dll.
Alternatid solusi : Conflict resolution, community empowerment, stakeholders mapping, enam dilema teori drama.
Sosialisasi tradisional : Kearifan lokal dan perubahan iklim, misteri air kehidupan, puisi hak azasi air.

Disadur dari Supardiyono Sobirin (2008) Dewan pemerhati kehutanan dan lingkungan tatar sunda, dalam "Seminar Reboan Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI"